Wednesday, April 29, 2015

Hak Atas Kekayaan Intelektual : Pelanggaran Hak Paten

  Hak paten memberikan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Saat ini banyak sekali kasus tentang pelanggaran hak paten. 
Dunia perindustrian terus menghasilkan produk-produk yang selalu disertai inovasi-inovasi terbaru. Setiap inovasi tersebut akan selalu dilindungi oleh hak paten setelah penemu mendaftarkan inovasinya ke organisasi yang mengurusi hak paten. Jika ada produsen yang menggunakan produk yang telah dipatenkan produsen lain maka produsen tersebut dapat dituntut atas pelanggaran hak paten.
Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Saat ini banyak sekali kasus tentang pelanggaran hak paten.
Pelanggaran hak paten akan banyak menimbulkan banyak masalah. Selain itu, hal ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat, yaitu saling mencari kesalahan atas produk yang sudah dibuat maupun produk baru, bahkan masalah ini dapat dijadikan salah satu alasan untuk dapat menjatuhkan perusahaan yang satu dengan yang lain. Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi yaitu antara perusahaan Apple dan Motorola. Kasus ini diawali dengan penuntutan Motorola terhadap Apple yang telang melanggar hak paten Motorola atas teknologi Wi-fi yang telah mereka patenkan.
 

Kasus Pelanggaran Hak Paten
Kasus berikut ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran hak paten yang pernah terjadi antara perusahaan Apple dengan Motorola yang telah diakuisisi oleh Google. Kabar menyebutkan gugatan Motorola atas iPhone 4S dan iCloud. Memang bukan Google yang secara langsung menggugat Apple, tetapi dengan telah dibelinya Motorola Mobility oleh Google pada Agustus 2011 lalu merupakan fakta bahwa Motorola adalah milik Google, sementara Google juga adalah pemilik Android yang telah lama diperangi Apple melalui berbagai gugatan hak paten. Tanggal 15 Agustus 2011 Google resmi mengambil alih Motorola Mobility. Kesepakatan pembelian Moto’s mobile device arm itu bernilai $ 12,5 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun.
Google sekarang jadi pabrikan telepon terbesar dunia yang berarti akan ada perbaikan device Motorola Android di masa mendatang. Sesuatu yang akan makin melambungkan reputasi Google di biang portfolio hak paten. Akuisisi itu, menurut Google, akan mempertajam persaingan di bisnis mobile. Google mencaplok Motorola Mobility senilai $ 40 per saham dan dibayar tunai yang berarti Google telah membeli 63% perusahaan tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan Motorola terhadap Apple terkait iPhone terbaru yang disebut telah melanggar 6 paten milik Motorola. Semua paten tersebut dikatakan berhubungan dengan mobile technology. Bukan itu saja, Motorola juga menggugat layanan iCloud milik Apple meski belum dijelaskan secara rinci pada publik bagian mana yang melanggar paten milik Motorola.
Dalam putusan yang ditetapkan oleh Hakim ITC, Thomas Pender, kesalahan Apple terletak pada pelanggaran untuk hak paten dari teknologi Wi-Fi dari Motorola Mobility. Motorola sebenarnya mengklaim bahwa 4 buah hak paten mereka yang terkait dengan teknologi wireless 3G telah dilanggar oleh Apple, namun ITC menyatakan bahwa Apple terbukti bersalah untuk salah satu hak paten saja. Putusan tersebut memang masih merupakan putusan awal dan masih harus disetujui oleh 6 anggota komisi ITC, namun jelas merupakan sebuah pukulan telak bagi Apple mengingat sebelumnya (bulan Januari 2011) ITC juga telah memutuskan bahwa smartphone DROID dari Motorola sama sekali tidak melanggar 3 buah hak paten milik Apple. Motorola jelas menyambut gembira putusan tersebut, sedangkan Apple segera berencana untuk mengajukan banding karena mereka merasa bahwa hak paten untuk teknologi Wi-Fi tersebut merupakan sebuah teknologi standar dalam industri smartphone, dan pengadilan di Jerman memutuskan bahwa Apple tidak melanggar hak paten tersebut, Apple pun yakin bahwa mereka akan mampu mendapatkan putusan serupa setelah mengajukan banding di pengadilan ITC
Diinformasikan di FOSS Patent blog bahwa Motorola Mobility memenangkan kasus paten melawan Apple yang persidangannya berlangsung di pengadilan Jerman. Pengadilan Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu. Salah satu paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.
Meskipun FOSS Patent tidak menyebutkan produk Apple mana yang telah melanggar paten milik Motorola namun kemenangan Motorola Mobility atas Apple ini juga dinilai sebagai kemenangan besar bagi Android platform. Itu tak lepas dari kepemilikan Motorola Mobility yang telah beralih ke tangan Google.
Keputusan yang sama juga sempat dikeluarkan oleh International Trade Commission (ITC) menyatakan bahwa iPhone dan iPad dinyatakan melanggar hak paten salah satu teknologi dari Motorola Mobility yang banyak digunakan di dalam berbagai perangkat Android

Kesimpulan
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Hak paten memberikan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Dalam kasus di atas, pihak Motorola menggunakan hak paten atas teknologi Wi-fi yang mereka miliki karena pihak Apple telah mengadopsi teknologi tersebut kedalam produk mereka tanpa seijin Motorola sebagai pemilik teknologi tersebut. Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa Apple melanggar hak paten milik Motorola. Konsekuensinya, pihak Apple memperjual-belikan produk yang menggunakan teknologi tersebut di Jerman serta pihak Motorola juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.


Sumber : http://dede90rukmana.blogspot.com/2013/06/kasus-pelanggaran-tentang-hak-paten.html

No comments:

Post a Comment