Hak paten memberikan
perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan,
didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi,
dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Saat ini
banyak sekali kasus tentang pelanggaran hak paten.
Dunia perindustrian
terus menghasilkan produk-produk yang selalu disertai inovasi-inovasi terbaru.
Setiap inovasi tersebut akan selalu dilindungi oleh hak paten setelah penemu
mendaftarkan inovasinya ke organisasi yang mengurusi hak paten. Jika ada
produsen yang menggunakan produk yang telah dipatenkan produsen lain maka
produsen tersebut dapat dituntut atas pelanggaran hak paten.
Hak paten menawarkan
perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan,
didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi
tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Saat ini
banyak sekali kasus tentang pelanggaran hak paten.
Pelanggaran hak paten
akan banyak menimbulkan banyak masalah. Selain itu, hal ini dapat menimbulkan
persaingan yang tidak sehat, yaitu saling mencari kesalahan atas produk yang sudah
dibuat maupun produk baru, bahkan masalah ini dapat dijadikan salah satu alasan
untuk dapat menjatuhkan perusahaan yang satu dengan yang lain. Salah satu
contoh kasus yang pernah terjadi yaitu antara perusahaan Apple dan Motorola. Kasus
ini diawali dengan penuntutan Motorola
terhadap Apple yang telang melanggar
hak paten Motorola atas teknologi Wi-fi yang telah mereka patenkan.
Kasus Pelanggaran Hak Paten
Kasus berikut ini merupakan salah satu contoh
kasus pelanggaran hak paten yang pernah terjadi antara perusahaan Apple dengan Motorola yang telah diakuisisi oleh Google. Kabar menyebutkan gugatan Motorola atas iPhone 4S dan iCloud. Memang bukan Google yang secara langsung menggugat
Apple, tetapi dengan telah dibelinya Motorola
Mobility oleh Google pada Agustus
2011 lalu merupakan fakta bahwa Motorola
adalah milik Google, sementara Google juga adalah pemilik Android yang telah lama diperangi Apple melalui berbagai gugatan hak
paten. Tanggal 15 Agustus 2011 Google resmi
mengambil alih Motorola Mobility.
Kesepakatan pembelian Moto’s mobile
device arm itu bernilai $ 12,5 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun.
Google sekarang jadi pabrikan telepon terbesar dunia yang berarti akan ada
perbaikan device Motorola Android di masa mendatang. Sesuatu yang
akan makin melambungkan reputasi Google di
biang portfolio hak paten. Akuisisi itu, menurut Google, akan mempertajam
persaingan di bisnis mobile. Google mencaplok
Motorola Mobility senilai $ 40 per
saham dan dibayar tunai yang berarti Google
telah membeli 63% perusahaan tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan Motorola terhadap Apple terkait iPhone terbaru yang disebut telah
melanggar 6 paten milik Motorola.
Semua paten tersebut dikatakan berhubungan dengan mobile technology. Bukan itu
saja, Motorola juga menggugat layanan
iCloud milik Apple meski belum dijelaskan secara rinci pada publik bagian mana
yang melanggar paten milik Motorola.
Dalam putusan yang ditetapkan oleh Hakim ITC,
Thomas Pender, kesalahan Apple terletak pada pelanggaran untuk hak paten dari
teknologi Wi-Fi dari Motorola Mobility. Motorola sebenarnya mengklaim bahwa 4 buah hak paten mereka yang
terkait dengan teknologi wireless 3G telah dilanggar oleh Apple, namun ITC menyatakan bahwa Apple terbukti bersalah untuk
salah satu hak paten saja. Putusan tersebut memang masih merupakan putusan awal
dan masih harus disetujui oleh 6 anggota komisi ITC, namun jelas merupakan
sebuah pukulan telak bagi Apple mengingat sebelumnya (bulan Januari 2011) ITC
juga telah memutuskan bahwa smartphone DROID
dari Motorola sama sekali tidak
melanggar 3 buah hak paten milik Apple.
Motorola jelas menyambut gembira
putusan tersebut, sedangkan Apple
segera berencana untuk mengajukan banding karena mereka merasa bahwa hak paten
untuk teknologi Wi-Fi tersebut
merupakan sebuah teknologi standar dalam industri smartphone, dan pengadilan di
Jerman memutuskan bahwa Apple tidak
melanggar hak paten tersebut, Apple pun yakin bahwa mereka akan mampu
mendapatkan putusan serupa setelah mengajukan banding di pengadilan ITC
Diinformasikan di FOSS Patent blog bahwa Motorola
Mobility memenangkan kasus paten melawan Apple yang persidangannya berlangsung
di pengadilan Jerman. Pengadilan Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa
Apple telah melanggar dua paten Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan
ke pengadilan pada April 2003 lalu. Salah satu paten tersebut berkaitan dengan
teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap
produk Apple yang menggunakan dua
paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak
mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan
tersebut.
Meskipun FOSS
Patent tidak menyebutkan produk Apple
mana yang telah melanggar paten milik Motorola
namun kemenangan Motorola Mobility
atas Apple ini juga dinilai sebagai
kemenangan besar bagi Android platform. Itu tak lepas dari kepemilikan
Motorola Mobility yang telah beralih
ke tangan Google.
Keputusan yang sama juga sempat dikeluarkan
oleh International Trade Commission
(ITC) menyatakan bahwa iPhone dan iPad dinyatakan melanggar hak paten
salah satu teknologi dari Motorola Mobility
yang banyak digunakan di dalam berbagai perangkat Android
Kesimpulan
Hak paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
selama waktu tertentu. Hak paten
memberikan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat
digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor,
dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Dalam kasus di atas,
pihak Motorola menggunakan hak paten
atas teknologi Wi-fi yang mereka
miliki karena pihak Apple telah
mengadopsi teknologi tersebut kedalam produk mereka tanpa seijin Motorola sebagai pemilik teknologi
tersebut. Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa Apple melanggar hak paten milik Motorola.
Konsekuensinya, pihak Apple memperjual-belikan
produk yang menggunakan teknologi tersebut di Jerman serta pihak Motorola
juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.
Sumber : http://dede90rukmana.blogspot.com/2013/06/kasus-pelanggaran-tentang-hak-paten.html
No comments:
Post a Comment