Judul: BUMD di DKI Jakarta
Topik: Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
BUMD sebagai organisasi yang memerlukan laba (profit), sehingga perlu dikelola secara profesional. Pengelolaan manajemen organisasi secara profesional ini penting untuk mewujudkan BUMD yang efektif dan efisien dalam mencapai misi organisasi. Melalui upaya tersebut diharapkan BUMD nantinya tidak saja mampu memenuhi kebutuhan sendiri tetapi juga mampu memberikan sumbangan yang besar terhadap pendapatan daerah. Tidak menutup kemungkinan BUMD itu akan menjadi salah satu "mesin uang" bagi daerah yang bersangkutan ketika otonomi daerah diterapkan sepenuhnya kelak.
Namun untuk mewujudkan nya tidaklah mudah. Kenyataan menunjukkan hingga saat sekarang, BUMD belum mampu memberikan kontribusi yang menggembirakan bagi pemerintah daerah. Terlihat dari masih kecilnya presentase terhadap PAD yang dihasilkan setiap tahunnya.
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1. Mengapa beberapa BUMD ingin dibubarkan?
1.2.2. BUMD apa saja yang tidak efektif dan efisien?
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan pemahaman bahwa di Indonesia masih ada BUMD yang tidak efektif dan efisien. Memberikan informasi kepada pembaca bahwa banyak BUMD yang belum dikelola dengan profesional. Dan di Indonesia ada beberapa BUMD yang tidak memberikan keuntungan untuk keuangan daerah.
BAB II
LANDASAN TEORI
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan milik daerah yang didirikan dengan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1962 dengan modal seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan (BPS 2003:1).
Berikut adalah fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah:
- Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dibidang ekonomi dan pembangunan.
- Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
- Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
- Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
- Menjadi perintis kegiatan yang tak diminati masyarakat.
Bentuk-bentuk BUMD:
- PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)
- BPD (Bank Pembangunan Daerah)
- PT Bank Jateng
- PT Bank DKI
- Bank Mestika Medan
- PERUMDA
- PERSERODA
- PT (Perseroan Terbatas)
Kinerja BUMD:
- Membayar hutang-hutangnya terutama jangka pendek (diukur oleh liquiditas)
- Menghasilkan keuntungan (diukur oleh rentabilitas)
- Aktiva/kekayaannya cukup/lebih besar dari hutang-hutangnya (diukur oleh solvabilitas)
BAB III
PEMBAHASAN
Kepala BPMP DKI Jakarta, Catur Laswanto mengakui ada beberapa BUMD yang kinerjanya tidak baik sehingga kegiatan perusahaannya malah menjadi beban bagi Pemrov DKI. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat 68 BUMD yang merugi di seluruh Indonesia. Perusahaan yang merugi akan dibubarkan, dijual sahamnya, atau digabung badan usaha lain yang menguntungkan. Idealnya, Badan Usaha Milik daerah menguntungkan bagi keuangan daerah. Selamat Nurdin, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta menilai, jika dikelola dengan serius, BUMD dapat menjadi sumber pendapatan selain pajak. Saat ini, tim khusus sedang bekerja untuk mengkaji keberadaan BUMD tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama mengtakan, ada sejumlah BUMD yang memiliki kesamaan dalam hal tugas sehingga kinerja mereka tidak efektif dan efisien. Selama ini tidak banyak pendapatan dari mereka yang masuk ke kas daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun berencana mengurangi jumlah BUMD.
Perusahaan negara tersebut sedang dalam proses pendataan dan perhitungan, mana yang tidak dapat dijalankan lagi dan mana yang masih berpeluang diberi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Ataupun nantinya akan digabungkan dengan BUMD lain.
BUMD yang tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dua tahun terakhir antara lain PD Dharma Jaya, PT Cemani Toka, PT Ratax Armada, PT Delta Jakarta Tbk, PT Pakuan, PT Graha Sahari Suryajaya, Rumah Sakit Haji, dan PT Mass Rapid Transit. Sebanyak 1.007 jumlah BUMD perusahaan di seluruh Indonesia, ternyata sekitar 80 persen diantarannya belum dikelola secara profesional.
Dilihat dari kepemilikan sahamnya, ada dua jenis BUMD Pemrov DKI, yaitu BUMD yang semua sahamnya dimiliki Pemrov DKI dan BUMD yang berupa saham patungan dengan badan usaha milik nasional atau perusahaan swasta.
Menurut Direktur Utama Perusahaan Daerah Dharma Jaya Kusuma, Andika, mengaku ada persoalan manajemen di perusahaan yang dipimpinnya. Persoalan itu terjadi sejak krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1997 sehingga perusahaan terbebani utang, yang menurut ukuran usaha Dharma Jaya terbilang besar. Lantaran persoalan itu, neraca pemasukan dan pengeluaran perusahaan tidak berimbang. Pada saat yang sama, karena terbatasnya keuangan perusahaan, PD Dharma Jaya tidak dapat memanfaatkan peluang usaha yang seharusnya dapat dilakukan. Peluang yang dimaksud adalah menjadi strabilisator harga untuk Provinsi DKI Jakarta.
Umum DPP Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BK BUMD-SI) Arif Afandi mengatakan, saat ini terdapat 1.007 BUMD secara nasional dengan total aset mencapai Rp 343,1 triliun.
Memang sejak tahun lalu, Pemrov DKI ingin melikuidasi PD Dharma Jaya. Hal ini dikarenakan kondisi keuangan perusahaan tersebut sudah tidak mampu menutupi biaya operasional. Berdasarkan data Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI Jakarta, PD Dharma Jaya sudah tidak menyetorkan devidennya ke kas daerah sejak tahun 2011. Deviden yang disetorkan sebelum tahun 2011 selalu menurun setiap tahunnya. Seperti deviden tahun 2010 hanya mencapai Rp 265,8 juta, menurun cukup banyak dibandingkan deviden yang disetor pada tahun 2009 sebesar Rp 354,52 juta.
Kondisi keuangan semakin parah, karena PD Dharma Jaya masih harus melunasi kewajiban perusahaan ke beberapa bank. Kewajiban yang harus dilunasi ada sekitar Rp 2 miliar. Sebenarnya, Pemrov DKI telah memberikan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk memberikan suntikan dana segar bagi peningkatan kinerja dan menyelamatkan PD Dharma Jaya. Dalam kurun waktu 1992-2006, PD Dharma Jaya telah enam kali mendapatkan penyertaan modal hingga Rp 19,161 miliar. Sedangkan pada tahun 2010, BUMD ini telah mendapatkan suntikan modal dari Pemprov DKI sebesar Rp 9 miliar. Namun, sejak tahun 2011 hingga tahun ini, PD Dharma Jaya tidak mendapatkan PMP sebagai suntikan modal dalam menjalankan usahanya. Ini mengakibatkan BUMD ini semakin kolaps keuangannya.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Pernama, Pemprov DKI menyerahkan pengkajian soal mana BUMD yang akan digabungkan atau dibubarkan kepada Asisten Perekonomian DKI Hasan Basri Saleh dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Catur Laswanto.
Apabila dilakukan dengan baik, BUMD DKI diharapkan dapat menjadi seperti perusahaan investasi pemerintah Singapura, yaitu Temasek Holdings. Sebab, Pemprov DKI sudah berencana membuat holding company yang menaungi BUMD DKI.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari uraian pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa beberapa BUMD di DKI Jakarta ada yang kinerjanya tidak baik. Sehingga kegiatan perusahaannya malah menjadi beban bagi Pemrov DKI. Ada persoalan manajemen di perusahaan yang terjadi sejak krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1997 sehingga perusahaan terbebani hutang. BUMD yang tidak memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) dua tahun terakhir antara lain PD. Dharma Jaya, PT. Cemani Toka, PT. Mass Ratax Armada, PT. Delta Jakarta Tbk., PT. Pakuan, PT. Graha Sahari Suryajaya, Rumah Sakit Haji, dan PT. Mass Rapid Transit. Dan sebanyak 1.007 jumlah Badan Usaha Milik daerah perusahaan di seluruh Indonesia, ternyata sekitar 80 persen diantaranya belum dikelola secara profesional.
B. SARAN
Sebaiknya pembubaran BUMD yang merugi dilaksanakan lebih cepat agar daerah tidak mengalami kerugian yang begitu besar. Dengan semakin cepatnya perbaikan sistem BUMD di DKI Jakarta maka akan lebih efektif dan efisien fungsi BUMD yang sebenarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kompas. 15 Agustus 2013. "BUMD Tidak Efektif", hal.26
Nama: Indri Meidini
NPM: 24213406
Kelas: 1EB16
No comments:
Post a Comment