Sunday, November 30, 2014

Jenis dan Bentuk Koperasi

Nama : Indri Meidini
NPM  : 24213406
Kelas  : 2EB16


Jenis dan Bentuk Koperasi


   Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.


A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
   
1. Koperasi Konsumsi
    Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti       barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena         koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
    Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para                     anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
    Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,                 membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil       produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak         jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap             suplier dan pembeli.


B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1. Koperasi Primer
    Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang                     perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
   Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah         kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
   adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani        peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi            peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat          anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
    adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam,           unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit       wartel.
3. Koperasi Konsumsi
    adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan           yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
    Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan           menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan             melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.


D.    Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya

1. Koperasi Unit Desa (KUD)
    adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan               usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain     menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi                    penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
    Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi         Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri       (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah
    Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi     sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,        alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan    ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan,     tanggung jawab, dan kejujuran.


E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959
Koperasi Desa

Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Perikanan
Koperasi Konsumsi


F. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
Koperasi Pemakaian
Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi Simpan Pinjam


Bentuk-Bentuk Koperasi

          Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

            Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.

Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk

Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.

Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a.      Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.      Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.      Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.      Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.

Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah induk-induk koperasi

No comments:

Post a Comment