Nama : Indri Meidini
NPM : 24213406
Kelas : 2EB16
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25
tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan
modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha.
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
1. KONSEP
KOPERASI
Munker dari University of Marburg, Jerman
Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua:
1) Konsep Koperasi Barat: menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2) Konsep Koperasi Sosialis: Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
3) Konsep Koperasi Negara Berkembang: Mengacu
kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
2. ALIRAN
KOPERASI
Menurut Paul Hubert Casselman koperasi di
bagi menjadi 3 aliran yaitu:
1) Aliran
Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi dan menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang di
timbulakan oleh sistem kapitalisme.
2) Aliran Sosialis
Koperasi di pandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. koperasi merupakan alt
pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki
otonomi.
3) Aliran
Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran
masyarakat yang adil,merata.Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi
ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan koperasi.
Perbedaan
Aliran Koperasi
1) Aliran Yardstick
Peranan koperasi :Koperasi berperan sebagai
alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan
oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme).
Hubungan dengan pemerintah :Hubungan gerakan
koperasi dengan pemerintah bersifat
netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
2) Aliran Sosialis
Peranan koperasi : Koperasi berperan sebagai
alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif .
Hubungan dengan pemerintah : Koperasi
merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian,
koperasi tidak mempunyai otonomi
3) Aliran Persemakmuran
Peranan koperasi : Koperasi berperan untuk
mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang
peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan koperasi dengan pemerintah : Hubungan
koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan.Koperasi tetap mempunyai otonomi
dan pemerintah mempunyai tanggung jawab
3. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota
yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun
1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan
9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor
produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi
usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870,
koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative News.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesa
Sudah sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
telah lama dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal
33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di
berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.
Sejarah
perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa
penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai
kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah
tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata
kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33,
perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa
kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Sumber :
No comments:
Post a Comment