Nama : Indri Meidini
NPM : 24213406
Kelas : 2EB16
Contoh Kasus Sengketa yang
Berhubungan dengan Perekonomian
Sebuah organisasi
pendidikan (dalam contoh kasus ini disebut Organisasi X) dalam jangka waktu dua
puluh lima tahun telah berkembang dengan pesat; saat ini memiliki tiga
institusi pendidikan tinggi, sekitar dua puluh tiga ribu mahasiswa aktif, lebih
dari seribu orang dosen dan sekitar tuiuh ratus karyawan dengan lima lokasi
kampus di berbagai tempat starategis di pusat kota Jakarta. Didorong oleh konflik
pribadi dengan pemilik organisasi, ketidak puasan terhadap beberapa kebijakan
kepegawaian dan didukung oleh sebuah partai politik tertentu yang berniat
menanamkan pengaruh dalam ketiga perguruan tinggi milik organisasi tersebut,
sekelompok karyawan muda membentuk sebuah Serikat Pekerja (dalam tulisan ini
disebut SP-A) di dalam organisasi tersebut.
Sepak terjang SP-A
menjurus kontroversial, provokatif terhadap sesama karyawan dan konfrontatif
terhadap Organisasi X, yang berdampak negatif terhadap suasana kerja dan
kinerja organisasi dan perguruan-perguruan tingginya, antara lain dalam bentuk
kegelisahan, was-was, saling curiga, tidak puas dan mengarah kepada perpecahan
antar karyawan, yang secara drastis menurunkan pruduktivitas karyawan dan
organisasi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran kepada sebagian besar karyawan
maupun para pimpinan organisasi dan institusi pendidikan tinggi yang ada di
dalamnya; apabila dibiarkan berlarut-larut dapat berakibat fatal terhadap
eksistensi organisasi dan seluruh karyawan yang bernaung di dalamnya.
Mengantisipasi kemungkinan
tersebut kemudian sekelompok karyawan senior yang mempunyai komitmen tinggi
terhadap organisasinya membentuk sebuah Serikat Pekerja baru (dalam tulisan ini
disebut SP-B).
Sasaran jangka pendek SP-B
adalah : memulihkan kembali iklim kerja yang kondusif, meningkatkan kembali
produktivitas, dan mengusahakan peningkatan kesejahteraan karyawan.
Langkah-langkahnya cenderung rasional, persuasif dan kooperatif baik kepada
Organisasi X, SP-A maupun sesama karyawan.
Cara Penyelesaian :
Telah dilakukan
upaya-upaya penyelesaian konflik di antara ketiga pihak yang terlibat melalui
negosiasi-negosiasi langsung, namun tidak membawa hasil, sehingga kemudian SP–A
membawa permasalahannya kepada pihak ketiga (yaitu Departemen Tenaga Kerja)
untuk bertindak sebagai mediator.
1. Mediasi langsung antara Mediator dengan SP–A, tanpa melibatkan Organisasi X dan SP–B.
2. Mediasi langsung antara Mediator dengan Organisasi X, tanpa melibatkan SP–A dan SP–B.
3. Mediasi langsung antara Mediator dengan SP–B, tanpa melibatkan SP–A dan Organisasi X.
4. Mediasi langsung antara Mediator dengan ketiga pihak yang terlibat konflik secara bersama-sama.
1. Mediasi langsung antara Mediator dengan SP–A, tanpa melibatkan Organisasi X dan SP–B.
2. Mediasi langsung antara Mediator dengan Organisasi X, tanpa melibatkan SP–A dan SP–B.
3. Mediasi langsung antara Mediator dengan SP–B, tanpa melibatkan SP–A dan Organisasi X.
4. Mediasi langsung antara Mediator dengan ketiga pihak yang terlibat konflik secara bersama-sama.
Melalui
pendekatan-pendekatan intensif berdasarkan peraturan ketenaga kerjaan yang
berlaku oleh mediator kepada SP–A dan Organisasi X melalui pertemuan-pertemuan
formal dan informal, diperoleh hasil sebagai berikut :
Pengurus dan anggota SP–A yang tetap bersikap keras satu persatu mengundurkan diri, sedangkan anggota-anggota yang masih ingin bekerja di Organisasi X sebagian bergabung dengan SP–B dan sebagian kecil tetap di SP–A.
Pengurus dan anggota SP–A yang tetap bersikap keras satu persatu mengundurkan diri, sedangkan anggota-anggota yang masih ingin bekerja di Organisasi X sebagian bergabung dengan SP–B dan sebagian kecil tetap di SP–A.
SP–B menjadi semakin eksis
karena missinya yang searah dengan missi Organisasi X : bekerja sama dengan
Organisasi X sebagai mitra untuk mensejahterakan karyawan melalui peningkatan
produktivitas, serta strateginya yang tepat : rasional, persuasif dan
koordinatif kepada SP–A, Organisasi X maupun Mediator.
·
Iklim kerja
berangsur-angsur pulih dan lebih kondusif
·
Motivasi kerja kembali
meningkat
·
Produktivitas karyawan dan
institusi pendidikan meningkat
·
Peraturan kepegawaian
dibakukan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan arahan dari
Departemen Tenaga Kerja, sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum yang dapat
di pegang oleh Organisasi X maupun karyawan, SP-A dan SP-B.
Sumber :
http://bindri.blogspot.com/2013/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html