Tugas Softskill/Etika Profesi Akuntansi/Nama Dosen: Ratih Juwita/Nama Mahasiswa: Indri Meidini/24213406/Universitas Gunadarma
PERILAKU
ETIKA DALAM BISNIS
A.
Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Etika
bisnis adalah suatu rangkaian prinsip yang harus dilakukan saat menjalankan
bisnis. Prinsip bisnis yang baik menurut perusahaan yaitu bisnis yang beretika
, maksudnya yaitu bisnis yang kinerjanya baik dengan menaati etika serta
peraturan dan hukum yang berlaku. Setiap perusahaan dalam menjalankan usahanya
pasti tujuan utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan. Dalam usaha
memperoleh keuntungan ini kadang karyawan sampai lupa batasan-batasan yang
harus mereka lakukan, sehingga mereka terjerumus kearah yang menyimpang demi
mendapatkan sebuah keuntungan yang besar. Namun jika disadari, keuntungan yang
besar yang didapatkan dengan cara yang menyimpang nantinya akan nenimbulkan
banyak resiko untuk perusahaan itu sendiri, misalnya resiko kebangkrutan
kedepannya. Maka dari itu diperlukannya menaati etika bisnis dalam menjalankan
sebuah usaha, karna terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis yaitu:
a) Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri
dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja,
budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan
perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan.
b) Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan
perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan
secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu.
Disisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat
menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka. Kecemasan ini
mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.
c) Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh
masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari
bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga
seperti itu
Ini adalah
kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar
masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan
perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.
B.
Kesaling-tergantungan antara Bisnis dan Masyarakat
Perusahaan yang merupakan
suatu lingkungan bisnis juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yag cukup
jelas dalam pengelolaannya. ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi
yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik
dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. baik di dalam tataran
manajemen ataupun personal dalam setiap tim maupun hubungan perusahaan dengan
lingkungan sekitar. untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan
kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu kewajiban
perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi
masyarakat.
Berikut adalah beberapa hubungan kesaling
tergantungan antara bisnis dengan masyarakat.
· Hubungan antara bisnis
dengan langganan / konsumen
Hubungan antara bisnis
dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena
itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya
dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit
untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.
Bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak dapat
mengetahui isi didalamnya,
Pemberian servis dan terutama garansi adalah
merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
· Hubungan dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya
selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan
etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini
meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training),
Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun
lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
· Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan
hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa
terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen
tunggal maupun distributor.
· Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga
pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor
atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut.
Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi
terhadap hal ini.
· Hubungan dengan
Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan
lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan
pergaulan yang bersifat finansial.
C.
Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati
oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait
lainnya. Hal ini diperlukan karena hubungan yang ada tidak hanya menyangkut
hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara
emosional. Agar etika bisnis dapat berjalan dengan baik, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1.
Pengendalian
diri
2.
Pengembangan
tanggung jawab sosial (social responsibility)
3.
Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi
4.
Menciptakan
persaingan yang sehat
5.
Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.
Menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7.
Mampu
menyatakan yang benar itu benar
8.
Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha
kebawah
9.
Konsekuen dan
konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah
disepakati.
D. Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur
dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan-perbuatan yang selama ini sering ada dalam
dunia bisnis sendiri, selalu berkaitan dengan etika, seperti mengurangi
timbangan atau takaran, menipu dalam bisnis merupakan contoh-contoh kongkrit
adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika
bisnis seperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa
terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan
intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri
sendiri.
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada
tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat
nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis
telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di
Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy
pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh
manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian
institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada
beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan
mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang
melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan
pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
E. Etika Bisnis Dan Akuntan
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika
dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban
untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok,
merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan
bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka
perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa
akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan
keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa
memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang
menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan
etika.
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
A. Akuntan
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan
adalah mereka yang lulus pendidikan stratasat (S1) program studi akuntansi dan
telah memperoleh gelar profesi akuntan melalui pendidikan dari Departemen
Pendidikan Nasional atas rekomendasidari organisasi profesi Institut Akuntan
Indonesia (IAI). Bidang pekerjaan dan ruang lingkup tugaspara akuntan ini bisa
sangat luas dan beragam. Mereka dapat bekerja disektor swasta (perusahaan dan
lembaga nonpemerintahan, mereka bisa bekerja pada departemen/ bagian Akuntansi,
Keuangan, Anggaran, Audit Internal dan bagian lain yang sejenis) dan sektor
publik (BUMN, lembaga-lembaga negara, dan pemerintahan).
Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :
1)
Akuntan
Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya
profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
2)
Akuntan
Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi
akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan
manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3)
Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi
akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan,
seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan
manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak
yang membutuhkan.
4)
Akuntan
Internal
Auditor internal adalah auditor yang
bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5)
Konsultan
SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang
bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi
makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6)
Akuntan
Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja
di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak
B. Ekspektasi Publik
Tujuan
utama bisnis adalah bersifat ekonomis, yaitu dalam menjalankan bisnis,
perusahaan menggunakan sumber daya yang sekecil-kecilnya untuk mendapat
penghasilan yang sebesar-besarnya. Tidak jarang perusahaan melakukan
kecurangan-kecurangan dengan tujuan meningkatkan keuntungan perusahaan.
Disisi
lain, tujuan utama masyarakat adalah tujuan sosial, yaitu memperoleh kemakmuran
bersama dari anggota masyarakat tersebut. Hal itu jelas sangat kontradiktif
dengan tujuan bisnis yang dijalankan perusahaan, dimana perusahaan tidak
bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat.
Perusahaan
dapat dengan mudahnya mengenali kelompok masyarakat, karena masyarakat umumnya
memiliki suatu pola perilaku tertentu. Masyarakat mudah dikenali karena perilaku
konsumsi akan kebutuhan tertentu, yang tergambar dengan permintaan masyarakat.
Sedangkan
bagi masyarakat, agak sulit untuk mengetahui keadaan sebenarnya dari suatu
bisnis perusahaan, karena masyarakat tidak sepenuhnya mengetahui praktek bisnis
yang dijalankan perusahaan. Untuk itu masyarakat mengandalkan pandangan atau
pendapat yang dikeluarkan oleh Akuntan Publik atas hasil pemeriksaan terhadap
suatu perusahaan.
Tentunya
Akuntan Publik dalam mengeluarkan pandangan atau pendapat dibatasi oleh
ketentutan-ketentuan tertentu , sehingga apa pendapat akuntan tersebut bersifat
andal dan dapat dapat dipertanggung jawabkan serta tidak bertentangan dengan
Etika Akuntan Publik.
Beberapa hal yang diharapkan oleh masyarakat terhadap profesi akuntan publik
adalah:
1)
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam.
2)
Masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan.
3)
Masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan, sehingga
masyarakat dapat menentukan sebuah pilihan.
C. Nilai-nilai
Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai
Etika yang terdapat dalam diri seorang Akuntan, dapat dicirikan sebagai
berikut:
1) Integritas
Merupakan
segala perbuatan dan tutur kata pelaku profesi menunjukan sikap yang
transparan, juju dan konsistensi.
2) Kerjasama
Merupakan
kemampuan untuk bekerja dalam tim
3) Inovasi
Merupakan
kemampuan memberi nilai tambah kepada pelanggan dan peroses kerja dengan metode
yang baru.
4) Simplisitas
Merupakan
kemampuan memberikan pemecahan masalah yang timbul dan menyederhanakan masalah
yang bersifat kompeks.
Sedangkan
teknik akuntansi merupakan norma-norma khusus yang ditetapka dari
prinsip-prinsip akuntan yang menjelaskan transaksi dan kejadian keuangan
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
D. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan
Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Akuntan adalah
sebutan atau gelar profesional yang diberikan kepada
seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan
di fakultasekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas
atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi
Akuntansi (PPAk).
Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant)
yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang
telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar
pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu: kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Peran akuntan antara lain :
a)
Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor
akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
b)
Intern (Internal
Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c)
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
d)
Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
e. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan
sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena
mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode etik profesi akuntansi adalah suatu
peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi
akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan
(fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Garis
besar kode etik dan perilaku professional adalah :
1) Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang
menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
2) Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti
hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan
harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
3) Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
4) Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
5) Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia
dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap
keadaan.
6) Memberikan kredit yang pantas untuk property
intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk
melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
7) Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
PRINSIP
– PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI
Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules):
·
Tanggung
Jawab
Dalam
menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
·
Kepentingan
Publik
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme.
·
Integritas
Untuk
memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
·
Objektivitas
dan Independensi
Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya.
·
Kehati-hatian
(due care)
Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas
jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan
·
Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
·
Integritas
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
·
Objektivitas
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
·
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang
akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
·
Kerahasiaan
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh
mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
·
Perilaku
Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku
etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan
berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip – prinsip tersebut adalah:
·
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
·
Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
·
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
·
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh
pihak lain.
·
Kompetensi
dan Kehati – hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati – hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik –
baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
·
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
·
Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
·
Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati
– hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima
jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang – undangan yang relevan.
ATURAN
DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
1) Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga
dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2) Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin
menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap
yang wajar dalam suasana pluralisme
ETIKA DALAM
AUDITING
Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga
bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable)
dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban
terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik
merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan
independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan
etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis
tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka,
masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab
menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Tanggung jawab disini sangat penting bagi
auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak
hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
a. Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif.
b. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya.
c. Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan,
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
1) Sistem Akuntansi, Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
2) Bukti Audit, Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus
memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
3) Pengendalian Intern, Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
4) Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan,
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain
(Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor
diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia
berpraktik sebagai auditor intern). Terdapat tiga aspek independensi seorang
auditor, yaitu sebagai berikut :
1) Independence in fact (independensi dalam
fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang
erat dengan objektivitas.
2) Independence in appearance (independensi
dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3) Independence in competence (independensi
dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
Independensi akuntan publik mencakup beberapa
aspek, yaitu :
1) Independensi sikap mental, Independensi sikap
mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2) Independensi penampilan. Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3) Independensi praktisi (practitioner
independence) Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi
secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan.
4) Independensi profesi (profession
independence) Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai
Independensi Akuntan Publik Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”.
Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam.
Seperti regulator pasar modal lainnya
Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran
kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran
umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1)
Periode Audit
Periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review,
atau atestasi lainnya.
2) Periode Penugasan
Profesional Periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk
menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3)
Anggota Keluarga
Dekat Istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar
tanggungan, dan saudara kandung.
4)
Fee Kontinjen,
Fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya
akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5)
Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik, Orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.